SORRY....!!!

This website is under construction

Please wait for further information

THANK YOU

Standard Operating Procedure (SOP) Pengajuan Judul Skripsi Mahasiswa

Persyaratan Pengajuan Judul Skripsi:
  1. Telah membayar SPP dengan membawa bukti lunas SPP (asli) yang telah di registrasi bagian keuangan IAIN Kerinci.
  2. Memiliki piagam SILMARU/OPAK/PBAK institut dan jurusan (melampirkan piagam asli).
  3. Telah lulus  mata kuliah minimal 110 sks dengan melampirkan Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) yang sudah ditandatangani dosen Penasehat Akademik (PA).
  4. Memiliki jumlah SKK minimal 52 SKK yang telah di tanda tangani oleh dosen Penasehat Akademik (PA), dengan ketentuan kriteria SKK sebagai berikut: Nasional = 5, Provinsi = 4, Kabupaten/Kota = 3, Kecamatan = 2, Desa = 1)
  5. Telah lulus mata kuliah Metodologi Penelitian dan Research in English Language Teaching (RELT).
  6. Telah mengikuti seminar proposal mahasiswa minimal 5 kali untuk jurusan Tadris Bahasa Inggris dan 5 kali untuk jurusan lain.
 
Prosedur Pengajuan Judul Skripsi:
 
Mahasiswa yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana tersebut diatas dapat mengajukan judul dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
  1. Mahasiswa menyiapkan 3 (tiga) alternatif judul beserta kerangka proposal penelitian (sinopsis) untuk masing-masing judul untuk selanjutnya diajukan ke Jurusan;
  2. Alternatif judul beserta kerangka proposal penelitian (sinopsis) diajukan ke Jurusan melalui link yang tersedia (untuk pengajuan judul, silahkan KLIK DISINI);
  3. Setelah formulir pengajuan judul terkirim dan diterima oleh jurusan, alternatif judul yang diajukan tersebut akan dicek kelayakannya (apakah layak atau tidak layak untuk diterima untuk dikembangkan menjadi proposal penelitian);
  4. Setelah dilakukan pengecekan, informasi tentang kelayakan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga) diatas akan disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan secepatnya;
  5. Jika diantara alternatif judul yang diajukan oleh mahasiswa terdapat lebih dari 2 (dua) judul yang diajukan diterima, maka mahasiswa yang mengajukan alternatif judul tersebut dapat memilih 1 (satu) diantara alternatif judul yang telah dinyatakan diterima tersebut;
  6. Jika diantara alternatif judul yang diajukan, setelah dicek ternyata tidak ada yang layak untuk diterima, maka mahasiswa dapat mengajukan kembali 3 (tiga) alternatif judul yang lain (demikian seterusnya);
  7. Mahasiswa yang judul skripsinya telah ditentukan sesuai dengan hasil cek kelayakan yang telah dilakukan oleh Jurusan akan mendapatkan blanko persetujuan judul dan surat pengajuan calon Dosen Pembimbing yang dikeluarkan oleh Jurusan dan ditandatangani oleh Ketua Jurusan;
  8. Mahasiswa yang telah mendapatkan blanko persetujuan judul yang ditandatangani oleh Ketua Jurusan selanjutnya dapat membawa surat usulan pengajuan calon Dosen Pembimbing (yang telah dikeluarkan oleh Jurusan) kepada wakil Dekan I melalui Subbag. Akademik dan Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Kerguruan (FTIK) IAIN Kerinci dengan membawa/memperlihatkan blanko persetujuan judul beserta kerangka proposal penelitian (sinopsis) yang telah mendapatkan persetujuan (ACC) dari Ketua Jurusan; 
  9. Mahasiswa yang telah mendapatkan SK Dosen Pembimbing selanjutnya dapat melakukan bimbingan/konsultasi penelitian dengan Dosen Pembimbing masing-masing.
 
Kerangka Proposal Penelitian (Sinopsis) memuat komponen-komponen sebagai berikut:
  1. Background of the Problem
  2. Research Question
  3. Purpose of the Research
  4. Review of Related Literature
  5. Research Method
  6. Bibliography
Untuk melihat contoh kerangka proposal penelitian (sinopsis), silahkan KLIK DISINI...!!!
 
*Bagi mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum diatas, silahkan mengajukan judul peneltian (skripsi). Untuk pengajuan judul, silahkan KLIK DISINI...!!!
 
Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami: KLIK DISINI...!!!
Diberdayakan oleh Blogger.